Besaran Gaji Dilepas 714 Calon Dosen Usai Mengundurkan Diri CPNS Kemendiktisaintek
Besaran gaji dilepas 714 calon dosen Kemendiktisaintek setelah mengundurkan diri sebagai CPNS 2024, terendah 2.903.600 tertinggi Rp6.373.200
TRIBUN-TIMUR.COM -- Besaran gaji dilepas 714 calon dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sebanyak 714 calon dosen memutuskan mengundurkan diri sebagai CPNS Kemendiktisaintek.
Padahal ratusan calon dosen itu selangkah lagi diangkat sebagai CPNS.
Mereka bisa menikmati gaji PNS hingga umur 65 tahun.
Kabar pengundurkan diri 714 CPNS 2024 Kemendiktisaintek itu viral di media sosial.
Padahal mereka telah melalui seleksi panjang.
Mulai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) lalu dilanjutkan tes wawancara, praktik mengajar (microteaching), lalu ditutup dengan SKB CAT.
Kabar pengunduran diri 714 dosen CPNS itu viral setelah diunggah akun X (twitter) @Ardianto Satriawan pada Senin (14/4/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan adanya 714 CPNS dosen Kemendiktisaintek 2024 yang mengundurkan diri.
Togar mengatakan, ada 653 peserta yang mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.
"Data pengumuman kelulusan PNS pengadaan tahun 2024. Ada sejumlah 653 yang mengundurkan diri dan 61 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan waktu tenggat yang ditentukan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Ia memastikan, 653 peserta tersebut mengundurkan diri pada saat sudah diterima menjadi CPNS dosen di Kemendiktisaintek.
Meski demikian, Togar menyampaikan bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan untuk peserta yang mengundurkan diri tersebut.
"Tentu, mereka sudah diterima. Kalau mengundurkan diri tidak ada masalah. Risikonya yang ada pada unit pengguna yang harus menghitung ulang untuk rencana sumber daya manusia," jelasnya.
Di twitter, sejumlah warganet menghubungkan pengundurkan diri dosen CPNS 2024 dengan besaran gaji.
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.