Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Luwu Periode Lalu Menunggak Pajak

Mobil dengan plat DP 3 F merupakan Toyota Fortuner VRZ 4x4, yang sebelumnya digunakan Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Basul Online
RANDIS PIMPINAN DPRD LUWU - Tiga kendaraan dinas (randis) yang pernah digunakan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 2019-2024 tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tiga kendaraan dinas (randis) yang pernah digunakan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan periode 2019-2024 tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hasil penelusuran TribunLuwu.com melalui aplikasi Basul Online Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menunjukkan, kendaraan dengan nomor polisi DP 3 F, DP 5 F, dan DP 7 F belum melunasi kewajiban pajaknya.

Mobil dengan plat DP 3 F merupakan Toyota Fortuner VRZ 4x4, yang sebelumnya digunakan Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.

Pajaknya jatuh tempo pada 31 Januari 2024.

Sementara DP 7 F adalah Toyota Innova Venturer 2.0 A/T tahun 2019, yang digunakan Wakil Ketua I DPRD Luwu, Mappatunru.

Pajaknya jatuh tempo pada 28 Februari 2024.

Adapun DP 5 F adalah kendaraan yang digunakan oleh Zulkifli, saat menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD.

Mobil ini merupakan Toyota Innova Venturer 2.4 VRZ 4x4 A/T.

Pajaknya jatuh tempo 31 Januari 2024.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Randi Eka Putra menyebut, dua dari tiga kendaraan tersebut sudah dibeli secara pribadi oleh pengguna sebelumnya.

“Randis dengan nomor polisi DP 3 F dan DP 7 F sudah dibeli oleh yang bersangkutan pada Februari tahun ini. Setelah dibeli, kewajiban pajaknya beralih ke mereka sebagai pemilik pribadi,” kata Randi saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

DP 3 F dibeli oleh mantan Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, sementara DP 7 F dibeli oleh Mappatunru.

Sementara itu, kendaraan dengan plat DP 5 F belum jadi dibeli oleh Zulkifli karena ia kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Sebab berdasarkan aturan, sambung Randi Eka, hanya satu kendaraan dinas yang dapat dibeli langsung oleh pejabat bersangkutan.

“Mobil DP 5 F kabarnya masih di gudang karena pernah mengalami kecelakaan,” jelas Randi.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved