Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Tetapkan 273 Ribu Pemilih, Sisir Usia 100 Tahun dan Data Kematian

KPU Luwu tetapkan 273.231 pemilih Triwulan III. Data terus diperbarui, termasuk verifikasi usia 100 tahun dan pemilih yang meninggal dunia..

Suherman
KPU LUWU - KPU Kabupaten Luwu menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Luwu, Kecamatan Belopa Utara. Jumlah pemilih sebanyak 273.231 orang, terdiri atas 137.446 laki-laki dan 135.785 perempuan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Luwu, Kecamatan Belopa Utara.

Jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 273.231 orang, terdiri atas 137.446 laki-laki dan 135.785 perempuan.

Anggota KPU Luwu, Suherman, menegaskan pemutakhiran data pemilih penting untuk menjaga daftar yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Data ini bersumber dari sinkronisasi KPU RI, dipadukan dengan data kependudukan, serta melalui pengecekan dan pemetaan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Kami juga menerima masukan dari Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga laporan masyarakat,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Suherman menyebut daftar pemilih bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai perkembangan status kependudukan.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan perubahan, baik pemilih baru, pindah domisili, maupun perubahan data keluarga.

“Pemutakhiran data pemilih menjadi kerja berkelanjutan yang penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi DPB dapat diakses publik melalui papan pengumuman di Kantor KPU Luwu dan media sosial resmi.

“KPU Luwu berharap partisipasi warga semakin meningkat dalam mengawal data pemilih menuju Pemilu 2029 agar daftar yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian

KPU Luwu juga menyisir dua kategori khusus: pemilih berusia di atas 100 tahun dan pemilih dilaporkan meninggal dunia.

Proses ini dilakukan melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

KPU Luwu menyasar 22 kecamatan.

Beberapa komisioner turun langsung ke rumah warga di Larompong Selatan, Larompong, Suli, dan Suli Barat.

Data awal berasal dari sinkronisasi KPU RI dan KPU provinsi, mengacu pada sensus BPJS dan BPS.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved