Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Ketua KPU Hasbullah: Dokumen Administrasi Ome Sah di Pilwali Palopo

KPU Sulsel menyampaikan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud merampungkan dokumen administrasi pencalonan.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
PSU PALOPO - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel 2024 lalu. Hasbullah sebut dokumen administrasi Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud telah lengkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( KPU Sulsel ) menyampaikan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud merampungkan dokumen administrasi pencalonan.

Dokumen administrasi Ome, sapaan Akhmad Syarifuddin Daud, sah.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo soal pelanggaran administrasi calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome. 

KPU meminta Ome mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana untuk bisa ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Keputusan KPU Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo itu tertuang dalam surat nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 pada 8 April 2025. 

Dalam surat itu, Ome wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana.

PSU PALOPO - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin saat ditemui di RS Labuang Baji, Kota Makassar beberapa waktu lalu. Gerindra keluarkan surat rekomendasi menangkan Naili-Ome di PSU Palopo.
PSU PALOPO - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin saat ditemui di RS Labuang Baji, Kota Makassar beberapa waktu lalu. Gerindra keluarkan surat rekomendasi menangkan Naili-Ome di PSU Palopo. (RENALDI)

Lalu, proses klarifikasi KPU Sulsel ini dilakukan tiga hari sejak 13 hingga 15 April 2025 kemarin.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU telah melakukan klarifikasi dokumen.

"Kami menelusuri langsung ke instansi yang mengeluarkan dokumen untuk memastikan keabsahannya,” katanya saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Menurut Hasbullah, sejumlah dokumen telah dikonfirmasi keabsahannya melalui instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Pengadilan Negeri (PN), hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Surat dinas sudah menyebutkan berulang bahwa dokumen yang dimasukkan dinyatakan benar oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

"Kami juga mendatangi pengadilan negeri dan lapas, semuanya menyatakan dokumen tersebut valid,” tambh dia.

Adapun kata Hasbullah, KPU telah mengonfirmasi bahwa calon wakil wali kota nomor 4 itu tidak pernah menjalani hukuman fisik, sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan dari lapas.

“Semua dokumen telah kami klarifikasi dan hasilnya sah. Kami juga sudah menyampaikan hal ini secara resmi,” ujarnya.

Umumkan Status Pidana 

Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, mengaku telah mengumumkan statusnya pernah terpidana.

Pengumuman status pernah terpidana berdasarkan putusan KPU atas rekomendasi Bawaslu.

“Sudah saya umumkan melalui media pemberitaan, media luar ruang serta media sosial,” kata Akhmad Syarifuddin, Jumat (11/4/2025).

Tak hanya itu, ia juga mengunggah statusnya pernah terpidana lewat Instagram pribadinya @@sayeed_akhmadinejad. 

Ome mengunggah sebuah foto spanduk bertuliskan pengumuman status pidananya.

PSU PALOPO - Tangkapan layar postingan pada akun instagram milik Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. Akhmad Syarifuddin mengatakan dirinya telah mengumumkan statusnya sebagai terpidana
PSU PALOPO - Tangkapan layar postingan pada akun instagram milik Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. Akhmad Syarifuddin mengatakan dirinya telah mengumumkan statusnya sebagai terpidana (Instagram)

Dalam pengumuman tersebut dituliskan:

“Sehubungan dengan pencalonan sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, maka dari itu saya Dr Akhmad Syarifuddin S.E, M.Si menyampaikan bahwa saya pernah dijatuhi pidana dengan jenis pidana singkat.

Dengan lama pidana empat bulan dengan enam bulan percobaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 19 April 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota dengan ancaman pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan.

Demikian terima kasih, hormat kami, Akhmad Syarifuddin,” tulisnya dalam unggahan foto spanduk pada akun Instagram pribadi Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. 

Sebelumnya, warga Palopo Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.

Akhmad Syarifuddin diduga tidak jujur mengakui statusnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved