Opini Damang Averroes Al Khawarizmi
Palopo Terancam PSU Lagi
Mengapa bisa demikian? Karena KPU Sulsel yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tidak membatalkan Achmad Syarifuddin Daud
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Praktisi Hukum Pilkada
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Palopo (Putusan MK Nomor 168/PHPU-WAKO-XXIII/025), yang kini diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sangat besar potensinya, akan ada perintah PSU lagi.
Mengapa bisa demikian? Karena KPU Sulsel yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tidak membatalkan Achmad Syarifuddin Daud (alias Ome) sebagai calon Wakil Walikota Palopo.
Ome dalam kasus tersebut seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota karena dalam statusnya sebagai mantan terpidana “tindak pidana pemilihan” (Pasal 187 ayat 2 Juncto Pasal 69 huruf c UU Pemilihan).
Dahulu sejak masa pendaftaran dan masa pengajuan berkas administrasi pencalonan, dia tidak jujur dalam menyampaikan status dirinya sebagai mantan terpidana yang pernah diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
Dalam UU Pemilihan, PKPU Pencalonan, hingga Juknis Pencalonan Kepala Daerah, sesungguhnya tidak diatur bagaimana perlakuan yang harus diberikan kepada calon berstatus mantan terpidana, jika baru diketahui statusnya sebagai “mantan terpidana” saat akan dilaksanakan PSU dengan berdasarkan perintah atau putusan MK.
Berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 260, KPU Sulsel kemudian melakukan terobosan hukum, tidak membatalkan Ome sebagai calon Wakil Walikota Palopo.
Dengan membebankan kewajiban hukum kepada Ome untuk mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana baik di media luar ruang, media sosial, media massa lokal maupun media nasional.
Pembebanan kewajiban demikian juga diikuti, Ome harus melampirkan pula surat dari pimpinan redaksi media sebagai bukti telah mengumumkan status dirinya, surat dari Lapas yang menunjukkan telah selesai urusan administrasi pemidanaannya, salinan putusan pengadilan, dan surat keterangan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang.
KPU Sulsel dalam hal ini, inkonsisten, katanya Ome tidak bisa dibatalkan lalu ada penggantian, sebab dalam putusan MK penggantian hanya untuk Trisal Tahir dan verifikasi berkas pencalonan hanya berlaku untuk pengganti Trisal. Tidak ada lagi verifikasi berkas untuk Ome.
Pertanyaan seriusnya, kalau tidak boleh lagi ada verifikasi berkas untuk Ome, lalu mengapa KPU Sulsel masih memberikan kesempatan kepada Ome mengajukan dokumen baru sebagai bukti yang bersangkutan telah mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana.
PHP Kada Pasaman
Surat dinas KPU RI Nomor 260 yang dijadikan rujukan oleh KPU Sulsel dengan kewajiban Ome cukup melengkapi dokumen pencalonannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229/2024 (Vide: Halaman 49).
Jika kemudian dikomparasikan dengan preseden PHP Kada yang telah diputus oleh MK, mengenai Calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana, perlakuan KPU Sulsel terhadap Ome menyimpang dari putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.