Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Damang Averroes Al Khawarizmi

Palopo Terancam PSU Lagi

Mengapa bisa demikian? Karena KPU Sulsel yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tidak membatalkan Achmad Syarifuddin Daud

Editor: Sudirman
IST
OPINI - Damang Averroes Al-Khawarizmi Praktisi Hukum Pilkada 

Kasus Ome ini identik dengan kasus Calon Wakil Bupati Pasaman (Anggit Kurniawan Nasution) yang didiskualifikasi oleh MK, karena surat keterangan dari pengadilan yang disetorkan ke KPU Pasaman dahulu, ternyatakan “tidak pernah dipidana,” padahal yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang pernah diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun (Penipuan, Pasal 378 KUHP) – Putusan MK No 02/PHPU.Bup-XXIII/2025.

Keadaan ini juga yang terjadi pada Ome yang pernah diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun (Pasal 187 ayat 2 UU Pemilihan).

Andaikata Calon Kepala Daerah yang tidak jujur dalam mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana itu, bisa diberikan kesempatan memperbaiki dokumennya saat PSU.

Maka Anggit Kurniawan Nasution tidak akan didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman oleh MK.

Kaidah hukum inilah yang seharusnya diperhatikan oleh KPU RI, KPU Sulsel, bahwa kalau ada calon kepala daerah setelah melalui masa penetapan Paslon.

Dan ternyata yang bersangkutan secara tidak jujur sebelumnya mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana, konsekuensinya adalah pembatalan lalu dilakukan penggantian.

Jadi, mumpung pelaksanaan PSU di Kota Palopo belum jatuh hari “H-nya.”

Ada baiknya KPU Sulsel menganulir keputusannya tentang Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin (Ome) dari telah memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). 

Kemudian KPU Sulsel harus memberikan kesempatan kepada parpol pengusung (Gerindra, Demokrat, PKB ) untuk mengajukan calon pengganti Wakil Walikota (Ome) sebagai pendamping dari Naili Trisal Tahir.

PSU Lagi

Jika KPU Sulsel tetap kukuh dengan sikap dan produk hukumnya itu, Ome tetap dinyatakan MS.

KPU Sulsel siap-siap akan menghadapi gugatan di MK lagi terkait dengan syarat calon kepala daerah.

Lalu MK akan memerintahkan PSU lagi di kota Palopo untuk kedua kalinya.

Sangat kecil kemungkinannya MK akan mengambil sikap berbeda, membiarkan Calon berstatus mantan terpidana yang tidak jujur ikut sebagai kontestan.

Kalah atau menang pun dari calon yang dianggap tidak jujur, MK amat sensitif, selalu memutuskan harus ada PSU, jika ada calon dengan status mantan terpidana yang tidak/belum memenuhi syarat untuk berkontestasi (PHP Kada Parigi Moutong, PHP kada Gorontalo Utara).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved