Opini Damang Averroes Al Khawarizmi
Palopo Terancam PSU Lagi
Mengapa bisa demikian? Karena KPU Sulsel yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tidak membatalkan Achmad Syarifuddin Daud
Bahkan secara materilpun dalam kasus Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai), yang bersangkutan bukan mantan terpidana.
Hanya karena memalsukan surat keterangan pengadilan, menggunakan surat keterangan atas nama orang lain, MK ujung-ujungnya juga mendiskualifikasi Yermias Bisai (Putusan MK No 304/PHPU.Gub-XXIII/2025).
Apalagi dalam kasus Ome ini, terang sekali di surat keterangan pengadilan yang pernah disetorkan ke KPU Palopo, tidak pernah dipidana, padahal yang bersangkutan adalah mantan terpidana tindak pidana pemilihan.
Kota Palopo terancam PSU sekalipun Paslon Naili-Ome Kalah di gelanggang pemilihan.
Simulasinya, misalnya Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) kalah, lalu yang menjadi pemenang adalah Farid kasim – Nurhaeni.
Maka Paslon lainnya yang kalah, misalnya seperti Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta atau Putri Dakka – Hadir Basir dapat saja mengajukan permohonan PHP Kada ke MK, dengan mempersoalkan syarat calon dari Akhmad Syarifuddin (Ome).
Ada calon yang harusnya TMS, apalagi isu terpidana, MK tak sungkan menyatakan, pokoknya PSU.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.