Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Damang Averroes Al Khawarizmi

Palopo Terancam PSU Lagi

Mengapa bisa demikian? Karena KPU Sulsel yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tidak membatalkan Achmad Syarifuddin Daud

Editor: Sudirman
IST
OPINI - Damang Averroes Al-Khawarizmi Praktisi Hukum Pilkada 

Bahkan secara materilpun dalam kasus Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai), yang bersangkutan bukan mantan terpidana.

Hanya karena memalsukan surat keterangan pengadilan, menggunakan surat keterangan atas nama orang lain, MK ujung-ujungnya juga mendiskualifikasi Yermias Bisai (Putusan MK No 304/PHPU.Gub-XXIII/2025).

Apalagi dalam kasus Ome ini, terang sekali di surat keterangan pengadilan yang pernah disetorkan ke KPU Palopo, tidak pernah dipidana, padahal yang bersangkutan adalah mantan terpidana tindak pidana pemilihan.

Kota Palopo terancam PSU sekalipun Paslon Naili-Ome Kalah di gelanggang pemilihan.

Simulasinya, misalnya Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) kalah, lalu yang menjadi pemenang adalah Farid kasim – Nurhaeni.

Maka Paslon lainnya yang kalah, misalnya seperti Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta atau Putri Dakka – Hadir Basir dapat saja mengajukan permohonan PHP Kada ke MK, dengan mempersoalkan syarat calon dari  Akhmad Syarifuddin (Ome).

Ada calon yang harusnya TMS, apalagi isu terpidana, MK tak sungkan menyatakan, pokoknya PSU.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved