Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Polemik RUU Polri, Prabowo Tegaskan Kewenangan Cukup, Bagaimana 59 Jenderal Tugas di Kementerian?

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cukup. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Kompas
KIRIM AIRLANGGA-Presiden Prabowo Subianto dalam perbincangan dengan enam pemimpin redaksi (pemred) di kediaman Prabowo, Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) cukup.  

Sebelumnya, ia baru dua bulan  menjabat Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Kala itu ia menggantikan Kombes Pol Sunarto berdasarkan Sprin/1/I/KEP./2025 yang dikeluarkan pada Januari 2025.

Sebelumnya, beberapa nama populer yakni Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto. 

Alumnus Akpol 1989 ini dulunya bertugas sebagai inspektur di Kementerian Pertanian RI. 

Selain itu, ada juga mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal

Ia akan bertugas di DPD RI. 

Ada juga sekretaris jenderal kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw. 

Tak hanya itu, ada juga Mantan Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Nico Afinta. 

Ada juga jenderal yang lama bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

Berikut jenderal yang bertugas di kementerian dan lembaga negara:  


1.  ⭐⭐
Irjen Pol Yudhiawan Calon Irjen Kemenkes 

2.  ⭐⭐
Irjen Pol Argo Yuwono Calon Irjen Kementrian UMKM 

3.  ⭐
Brigjen Pol Hermanta Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kementerian Perhubungan.

4.  ⭐⭐
Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya 
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5.  ⭐
Brigjen Pol Anom Wibowo Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved