Ada Oknum Ingin Kuasai Yayasan Atma Jaya Makassar
Sejumlah oknum diduga ingin mengambil alih Yayasan Atma Jaya Makassar secara paksa. Itu sebabnya, ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
Itu sebabnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025, untuk membatalkan akte baru yayasan. Itu teregistrasi dengan nomor perkara Perdata 14/PDBG/2025/PN-Mks.
"Saat ini sudah proses persidangan, dan tanggal 15 April nanti sidang keempat terkait ahli waris. Jadi kami gugat itu Alexander Walalangi, dengan turut tergugat notaris Betsy Surua dan Depkum Dirjen AHU," kata dia.
Selain itu, Muara Harianja mewakili kliennya, juga melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke Polda Sulsel dan terdaftar dengan nomor 49. "Sekarang berproses juga," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, di dalam akta yang baru, tiba-tiba nama Raymond Arfandy yang menjadi wakil ketua dewan pembina.
Padahal, di dalam AD/ART badan kepengurusan tidak mengenal Dewan Pembina, yang ada hanya pembina, pengurus, ketua, bendahara, sekretaris, dan pengawas.
"Yang lebih parah, kami itu tidak ada stempel pembina, stempel pengurus, stempel pengawas. Stempel ya cuma satu, milik yayasan saja yang dipegang oleh ketua. Karena apabila ada rapat, operatornya ketua yayasan, itu sesuai anggaran dasar yayasan," jelasnya.
Anehnya lagi, kata Muara Harianja, Raymond Arfandy datang ke kampus untuk meminta serah terima yayasan.
Namun itu ditolak oleh yayasan lama, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang muncul secara tiba-tiba.
"Saya bilang tunggu dulu, meski pun kamu ada akte baru dan AHU, bukan berarti kamu berhak. Belum ada serah terima, apalagi di sini ada manajemen, ada surat-surat, ada kantor, semua harua dilalui dulu," ucapnya.
Selain itu, masih ada juga proses pengadilan yang sedang berjalan. Sehingga, yayasan menganggap Raymond tidak bisa melakukan apa pun, terlebih lagi masuk ke kampus.
Sebab Raymond dianggap hanya memegang kertas yang kekuatannya masih diuji di Pengadilan.
"Mereka ini terlalu memaksakan kehendak. Seharusnya, kalau memang mengerti hukum, tunggu saja lah sampai selesai ini proses. Jadi kami tidak mau bertindak di luar hukum, jadi kita harus menghormati itu," tuturnya.
Pada intinya, kata Muara, ini terjadi karena mereka tidak terima diberhentikan. Mereka merasa memiliki dan punya hak membuat AD/ART baru.
Mereka datang ke pihak John untuk minta serah terima karena John memiliki yang asli, dan ingin masuk dengan akte baru agar John diusir.
"Kasarnya, mereka ini mau ambil alih yayasan secara paksa dari kami. Padahal sertipikat tanah punya kita, akte-akte di tangan kita, pembelian dan kwitansi ada di tangan kita."
Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Makassar Terima Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 114 |
![]() |
---|
'Ratu Emas' Asal Makassar Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Divonis 10 Bulan di Kasus Skincare Berbahaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim PN Makassar Vonis Mira Hayati 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.