Ada Oknum Ingin Kuasai Yayasan Atma Jaya Makassar
Sejumlah oknum diduga ingin mengambil alih Yayasan Atma Jaya Makassar secara paksa. Itu sebabnya, ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah oknum diduga ingin mengambil alih Yayasan Atma Jaya Makassar secara paksa. Itu sebabnya, ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar Muara Harianja.
Dia menegaskan hal ini bermula dari pemberhentian dua pembina yayasan, Alexander Walalangi (Alex Walalangi) dan Lucas Paliling. Pemberhentian bermula pada 5 September 2024.
Saat itu, pembina, pengurus, dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina.
Pada awalnya, Yayasan Atma Jaya memiliki tiga pembina, masing-maaing John Chandra Syarif, Alex Walalangi, dan Lucas Paliling.
Hasil rapat melihat, Alex dan Lucas sudah tidak efektif lagi, yang akhirnya diberhentikan sebagai pembina.
Lucas merupakan pastor yang memiliki kegiatan keagamaan dan Alex terlalu banyak di luar negeri, sehingga gagal menjalankan kewajibannya, bahkan rapat sekali setahun pun tidak bisa dilakukan.
"Pak Lucas ini menjadi Pastor dan Alex ini lebih sering di luar negeri, tepatnya di Australia. Mereka tidak pernah menjalankan kewajiban, bahkan rapat satu tahun satu kali via daring saja tidak bisa," ujarnya via rilis diterima, Kamis (3/4/2025).
Kemudian pada 18 Desember, pembinadiberhentikan melakukan rapat di Keuskupan Agung, untuk membentuk yayasan baru dengan nama yang sama, Yayasan Atma Jaya. Hal ini janggal, sebab AD/ART menegaskan, rapat hanya bisa dilakukan di kantor Yayasan.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2024, hasil rapat mereka dibawa ke notaris atas nama Betsy Sirua. Mereka meminta pengesahan AD/ART baru, karena susunan pengurunya sudah berbeda.
Kemudian pada 2 Januari 2025, Dirjen AHU menerima pendaftaran mereka.
"Dirjen AHU menerima karena kan pendaftarannya secara online. Memang AHU boleh menerima karena tidak perlu ada verifikasi, itu sistemnya. Selama persyaratan terpenuhi, AHU tidak perlu tahu bagaimana cara memperoleh, itu memang bisa keluar," jelasnya.
Muara Harianja menilai, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, melakukan rapat yang tempatnya di luar ketentuan AD/ART, kemudian yang mengajukan ini, nama di akte Yayasan itu Alex Walalangi namun di notaris berubah menjadi Alexander Walalangi.
"Jadi nama Alex Walalangi itu yang ada di akte yayasan, beserta KTP dan NIK-nya. Artinya ada perubahan nama dan kami anggap itu masuk ranah pidana," lanjutnya.
Kemudian, waktu keluarnya pendaftaran dari Ditjen AHU, juga dianggap janggal.
Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Makassar Terima Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 114 |
![]() |
---|
'Ratu Emas' Asal Makassar Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Divonis 10 Bulan di Kasus Skincare Berbahaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim PN Makassar Vonis Mira Hayati 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.