Penyebab TPP ASN Pemprov Sulsel Dibayar Bergiliran, Calon Penerima Diminta Lakukan Ini
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jufri Rahman sudah dibayarkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dibayar bergiliran.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jufri Rahman sudah dibayarkan.
TPP sempat jadi sorotan. Sebab sejak Januari lalu belum terbayarkan.
Jufri Rahman menyebut sudah ada sejumlah ASN yang mendapat TPP.
Jufri menyebut adanya penyesuaian ditubuh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Sebab kepala BKAD Sulsel Salehuddin baru saja mengumumkan pengunduran diri.
Sehingga jabatan Kepala BKAD Sulsel harus dijabat Pelaksana Tugas (Plt)
"Sudah. sudah beberapa (dibayar) Kan begini, ada peralihan dari Pak Bobby ke Plt sehingga masih diubah lagi. Sekarang sudah dirubah, sudah klik oleh Pak Setiawan, yang dibawarkan," kata Jufri Rahman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (14/3/2025).
Jufri mengaku pencairan TPP juga bergantung pada pengajuan OPD.
Mekanismenya OPD mengajukan jumlah pegawai dan besaran TPP yang dibutuhkan.
Kemudian diproses oleh BKAD untuk pencairan,
"TPP itu, berawal dari pengajuan masing-masing OPD, karena kan dia yang tahu jumlah pegawainya siapa, kalau terlambat mengajukan, terlambat cair," katanya.
Jufri memastikan jika OPD sudah mengirim datanya, pasti akan dibayarkan segera.
Sebab TPP ini menurutnya juga berdampak pada perekonomian ASN.
"Asal masuk insyaallah, kalau seperti saya pasti paham masa depan dan kehidupannya orang," jelasnya.
Pemprov Gelontorkan Rp2,3 T Demi Muluskan Jalan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Pemprov Sulsel Mundur Lima Bulan Andi Sudirman Jabat Gubernur, Ada eks Sekda |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Siapkan Rp500 Milliar Perbaikan Jalan Hertasning–Aroepala |
![]() |
---|
Pengalaman Tim SAR Gempa Palu, Lalu Syafii Terima SK PPPK Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman Warning PPPK yang Kerjanya 'Pagosip' Langsung Dipecat: Hati-hati Ki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.