Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Pegawai Segera Cair, BKAD Luwu Siapkan Rp30 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah mengaku, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DIWAN
ILUSTRASI THR - Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukan penampakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Presiden Prabowo mencairkan THR PNS pada Senin (17/3/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah mengaku, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Petunjuk teknisnya sudah ada. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening penerima," jelasnya, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, besaran THR akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025.

Pencairan dijadwalkan mulai 18 Maret 2025.

"Kami berpedoman pada gaji Februari. THR ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tambahnya.

Diketahui, total ada 9,4 juta ASN menerima THR dari pemerintahan Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung jadwal pencairan THR bagi PNS tersebut.

Selain PNS dan PPPK, THR juga diberikan kepada Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
 
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Prabowo.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved