Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Skincare

Owner Skincare Mira Hayati Pakai Kursi Roda Hadiri Sidang Dakwaan

Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, akhirnya menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.

Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Ida Hamidah meminta jaksa menyiapkan kursi roda.

Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

Jaksa yang mengawal Mira Hayati pun menyiapkan kursi roda untuk digunakan owner dari MH Glow itu.

Sidang dakwaan Mira Hayati ini, juga dihadiri sejumlah kerabat dan keluarganya.

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.

Ia didorong petugas Jaksa yang melakukan pengawalan.

Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.

Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.

Mira Hayati Melahirkan 

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa kemarin, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved