Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ridwan Mukti Eks Gubernur Bengkulu, Baru 2 Tahun Bebas Kini Tersangka Korupsi Lagi

Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektarre di BTS Ulu, Musi Rawas.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERSANGKA LAGI - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditetapkan tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

Mereka adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 berinisial SAI, mantan sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 berinisial BA.

"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).

Vanny menjelaskan dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus dengan cara menerbitkan perizinan lahan sawit milik PT DAM seluas 5.974 hektar.

Padahal, lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Akibat perbuatannya, Ridwan dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribun Sumsel/Andyka Wijaya, Kompas.com/Firmansyah/Aji YK)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved