Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Hibahkan Rp10 Triliun untuk Negara

Pernyataan hibah itu disampaikan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.

Editor: Ansar
Kompas.com
SURYA DARMADI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Surya Darmadi terpidana korupsi berniat hibahkan aset senilai Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

BPI Danantara adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sebuah lembaga dibentuk untuk mengelola aset BUMN secara strategis.

Danantara juga bertugas mengoptimalkan kekayaan negara demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Danantara berfungsi mengelola investasi strategis dan akan mengelola tujuh BUMN besar termasuk Pertamina, PLN, BRI, BNI, Mandiri, Telkom, dan MIND ID.

Surya Darmadi adalah bos PT Duta Palma Group.

PT Duta Palma Group adalah grup perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, terlibat kasus korupsi dan pencucian uang menyebabkan kerugian negara Rp73,9 triliun.

Pernyataan hibah itu disampaikan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.

Ia sudah menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Ditemui usai persidangan, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.

Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved