Mardiono Terjerat Masalah Usai Disahkan Menteri Hukum, PPP Kubu Agus Suparmanto Melawan
Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri
TRIBUN-TIMUR.COM - Mardiono dalam masalah setelah disahkan Kementerian Hukum.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Zainul Arifin menilai Mahkamah Partai berlambang Ka'bah tidak menjalankan tugasnya.
Pihaknya menyurati Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Ade Irfan Pulungan terkait perselisihan internal.
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum terkait kepengurusan baru, partai harus terlebih dahulu mengantongi surat yang menyatakan tidak ada konflik internal yang diterbitkan Mahkamah Partai.
Adapun Mahkamah Partai PPP justru mengeluarkan surat tidak ada konflik internal kepada hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum, bukan Muhammad Mardiono.
"Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri," ujar Zainul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan tergugat atas nama Mardiono, Turut Tergugat I Agus Suparmanto, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai PPP.
Zainul mengatakan, gugatan itu mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum," kata Zainul yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020-2025.
Jika permohonannya dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencabut SK kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.
"Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum," jelas Zainul.
"Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu," sambungnya.
Islah Mardiono dan Agus Suparmanto
Keputusan islah atau berdamai mengakhiri dualisme PPP dan mengakui Mardiono sebagai ketua umum partai periode 2025-2030.
Diduga Abaikan Aturan, Ketua Mahkamah PPP Anggap SK Menkum Sahkan Mardiono Cacat Hukum |
![]() |
---|
Sosok Menteri Asal Sulsel Mediasi Perdamaian PPP Kubu Mardiono dan Agus |
![]() |
---|
Dualisme PPP Berakhir, Putra Sulsel Imam Fauzan Jadi Bendum |
![]() |
---|
Akhir Dualisme PPP Sepekan, Sosok Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Jadi Juru Damai Ikuti Jejak JK |
![]() |
---|
Dualisme PPP Sudah Pernah Terjadi Sebelum Mardiono Vs Agus Suparmanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.