Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mardiono Terjerat Masalah Usai Disahkan Menteri Hukum, PPP Kubu Agus Suparmanto Melawan

Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DUALISME PPP - Muhammad Mardiono (kiri) dan Agus Suparmanto (kanan). Keduanya diklaim terpilih secara aklamasi jadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mardiono dalam masalah setelah disahkan Kementerian Hukum.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Zainul Arifin menilai Mahkamah Partai berlambang Ka'bah tidak menjalankan tugasnya.

Pihaknya menyurati Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Ade Irfan Pulungan terkait perselisihan internal.

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum terkait kepengurusan baru, partai harus terlebih dahulu mengantongi surat yang menyatakan tidak ada konflik internal yang diterbitkan Mahkamah Partai.

Adapun Mahkamah Partai PPP justru mengeluarkan surat tidak ada konflik internal kepada hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum, bukan Muhammad Mardiono.

"Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri," ujar Zainul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan tergugat atas nama Mardiono, Turut Tergugat I Agus Suparmanto, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai PPP.

Zainul mengatakan, gugatan itu mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum," kata Zainul yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020-2025.

Jika permohonannya dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencabut SK kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.

"Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum," jelas Zainul.

"Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu," sambungnya.

Islah Mardiono dan Agus Suparmanto

Keputusan islah atau berdamai mengakhiri dualisme PPP dan mengakui Mardiono sebagai ketua umum partai periode 2025-2030.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved