Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji, 400 Travel Haji Terlibat

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus mendalami keterlibatan banyak pihak di aksus korupsi rugikan negara hingga Rp1triliun ini. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus korupsi kuota haji

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini berdasarkan hitungan awal KPK, negara rugi hingga Rp1 triliun. 

Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menjadi kunci dalam "utak-atik" distribusi kuota tambahan haji khusus. 

Penyidik menelisik apakah pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kasus korupsi kuota haji ini telah memasuki babak baru dengan temuan berbagai modus operandi. 

Budi Prasetyo membeberkan bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat beragam, mulai dari uang pelicin untuk percepatan keberangkatan hingga "kutipan" liar kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menyita uang yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel, yang diserahkan secara kooperatif. 

Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, untuk bepergian ke luar negeri. 

Meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi, pimpinan KPK menegaskan bahwa penetapannya hanya tinggal menunggu waktu, salah satunya menunggu hasil audit final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebut, 400 biro haji dan umroh terseret dalam kasus ini. 

KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji dengan memanggil empat saksi hari ini, Selasa (7/10/2025).

Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini menyoroti peran asosiasi dan biro perjalanan haji, dengan memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), HM Tauhid Hamdi, serta dua direktur utama perusahaan travel.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved