Wawancara Eksklusif Tribun Timur
PSU Pilkada Palopo, Waspada Politik Uang
Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan Pemerhati Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus membahas kesiapan KPU dan seperti apa dinamika PSU.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.
MK juga memerintahkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan.
Dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Rabu (26/2/2025), Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan Pemerhati Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus membahas kesiapan KPU dan seperti apa dinamika PSU.
Dipandu Host I Luh Devi Sania, berikut petikan wawancaranya:
Soal perintah PSU?
Upi: Kami sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan kewajiban dalam pelaksanaan pemilihan. Namun, ada proses pengujian di MK dan itu merupakan bagian dari tahapan yang harus dilewati. Pada prinsipnya, KPU wajib menjalankan putusan MK, termasuk perintah PSU yang menjadi kewajiban kami untuk segera ditindaklanjuti hingga ke jajaran terbawah.
Pertama kalinya di Sulsel?
Upi: Pertama kali atas perintah MK sepanjang sejarah pemilu di Sulsel. PSU pernah dilakukan dalam tahapan pemilihan yang masih mengikuti aturan undang-undang, yaitu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Namun kali ini PSU dilakukan setelah seluruh rangkaian penetapan calon selesai dan melalui proses di MK yang kemudian memerintahkan PSU. Oleh karena itu, kami harus patuh dan taat pada putusan tersebut.
Persiapannya?
Upi: Kondisi saat ini ada kekosongan jabatan di KPU Palopo setelah tiga komisioner diberhentikan DKPP, maka KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Kota Palopo. Hari ini, sedang berlangsung rapat pimpinan di KPU RI untuk membahas strategi dan tahapan PSU dalam 90 hari ke depan sesuai perintah MK.
Dinamika politik Palopo?
Yudha: Saya tidak hanya menjadi panelis saat debat di Palopo, tetapi juga tim perumus isu dan tema debat. Awalnya debat didesain untuk tiga pasangan calon, tetapi mendadak menjadi empat H-1, sehingga mekanisme debat harus diubah. Hal ini menunjukkan betapa dinamisnya proses politik di Palopo.
Keputusan mengenai status kelayakan salah satu pasangan calon juga berubah dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat), meskipun sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu Palopo untuk menetapkan TMS. Keputusan ini menimbulkan berbagai perdebatan.
Waktu itu saya berkelakar dengan teman-teman komisioner 'kamu ini berisiko ambil tindakan itu'. Pada saat debat, jujur saya melihat kapasitas itu ada pada paslon nomor 4 Trisal Tahir dan Ome. Ide-idenya menarik yang bahkan membuat diskusi menjadi lebih hidup.
Ketika hasil pemilihan menunjukkan selisih suara yang sangat tipis, ditambah isu terkait ijazah, situasi politik menjadi semakin tegang. Palopo memiliki sejarah politik yang cukup keras, seperti insiden pada Pilkada 2013. Oleh karena itu, keputusan MK yang memerintahkan PSU harus dijalankan dengan baik agar situasi tetap kondusif.
| Normalisasi Israel Picu Penolakan Publik di Kawasan |
|
|---|
| Iran di Persimpangan: Politik, Agama dan Suksesi Ali Khamenei |
|
|---|
| Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
|
|---|
| Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
|
|---|
| Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulsel-Upi-Hastati-dan-Pemerhati-Kebijakan-Publik-Andi-Yudha-Yunus.jpg)