Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Hari Ini

Tragis! Pulang Sekolah Anak 9 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Leimena Makassar, Ibu Cedera

FW diketahui baru saja pulang sekolah dan dijemput oleh ibunya, Sri (38), menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi 5850 RS

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
LAKALANTAS MAKASSAR - Saat personel Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar olah TKP motor dikendarai ibu dan anak tabrak truk parkir di Jalur Alternatif Jl Dr Leimena-Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah insiden kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lingkar atau Jalan Alternatif Dr Leimena–Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (3/10/2025).

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial FW, warga Perumahan Griya Kota Makassar, meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk yang sedang terparkir.

FW diketahui baru saja pulang sekolah dan dijemput oleh ibunya, Sri (38), menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi 5850 RS.

FW duduk di bagian depan motor saat mereka melintas di jalan tersebut.

Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto, kecelakaan terjadi saat Sri mengendarai motor dari arah Jalan Dr Leimena menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk Colt Diesel berplat nomor DN 8406 NS yang sedang terparkir di bahu jalan.

Truk tersebut dikemudikan oleh Wahyu Umar (43), yang saat itu sedang berhenti untuk makan di warung.

"Motor korban terjepit di belakang truk dan mengalami kerusakan parah," ungkap Iptu Jerryanto. Sri mengalami luka serius, termasuk patah tulang hidung dan nyeri di bagian dada, dan kini tengah dirawat intensif di RS Wahidin, Makassar.

Tragisnya, FW mengalami luka berat di bagian kepala.

Ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah dilarikan ke rumah sakit. 

"Korban mengalami luka robek di dahi dan pendarahan dari telinga. Ia dinyatakan meninggal di RS Wahidin," lanjut Jerryanto.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan truk dan sopirnya di Pos Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Jalan RA Kartini.

Sopir truk terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian pengemudi menyebabkan korban meninggal dunia.

Iptu Jerryanto mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan besar seperti truk, agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

"Kami imbau agar sopir selalu memperhatikan posisi parkir demi keselamatan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved