Jangan Dibeli! Daftar 5 Kosmetik Ilegal Banyak Dijual di Marketplace, Ada Krim Racikan dan Kutek
Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
- Klik "Cari".
- Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.
2. Cek BPOM via aplikasi
Cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM lebih mudah.
Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.
Adapun cara cek produk BPOM melalui aplikasi sebagai berikut:
- Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.
- Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.
- Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.
- Sistem akan menampilkan informasi produk.
3. Cek BPOM manual
Selain menggunakan aplikasi dan website, cek produk BPOM juga bisa dilakukan dengan manual.
Cek manual di sini artinya konsumen perlu melihat pada kemasan produk secara langsung.
Beberapa hal yang perlu dicek, yakni kemasan, label, izin, kadaluwarsa.
Apabila setelah cek produk BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.(*)
Artikel ini Sebagian telah tayang di Kompas.com
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
BPOM Target Kontribusi Rp6 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional 2025, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.