Jangan Dibeli! Daftar 5 Kosmetik Ilegal Banyak Dijual di Marketplace, Ada Krim Racikan dan Kutek
Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kosmetik ilegal masih menjamur dan beredar di masyarakat.
Masyarakat perlu berhati-hati dengan kosmetik ilegal sebab dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
Marketplace adalah platform berupa situs atau aplikasi online, tempat para penjual dan pedagang bertemu.
Hal tersebut diungkapkan BPOM melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @bpom_ri pada Kamis (20/2/2025).
Laporan BPOM mengenai produk kosmetik ilegal tersebut berdasarkan data patroli siber yang dilakukan pada Januari-Desember 2024.
BPOM menjelaskan, pembelian kosmetik melalui marketplace masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Namun, tren itu diikuti dengan maraknya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya maupun dilarang.
Baca juga: Ustaz Das’ad Latif Puji Visi Kepemimpinan Taruna Ikrar: Banyak Sekali Terobosan, BPOM Harus Bangga
“BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace,” bunyi keterangan di unggahan.
Lantas, apa saja lima kosmetik ilegal tersebut?
Dikutip dari Instagram BPOM, berikut ini lima kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace:
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Urutan pertama diduduki oleh Ibcccndc Eyebrow Stamp dengan jumlah 4.983 tautan penjualan di internet.
Ribuan tautan internet tersebut, paling banyak berasal atau dijual di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Adapun Ibcccndc Eyebrow Stamp ini dirancang untuk membantu seseorang membentuk alis dengan cepat dan mudah.
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
BPOM Target Kontribusi Rp6 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional 2025, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.