Jangan Dibeli! Daftar 5 Kosmetik Ilegal Banyak Dijual di Marketplace, Ada Krim Racikan dan Kutek
Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kosmetik ilegal masih menjamur dan beredar di masyarakat.
Masyarakat perlu berhati-hati dengan kosmetik ilegal sebab dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
Marketplace adalah platform berupa situs atau aplikasi online, tempat para penjual dan pedagang bertemu.
Hal tersebut diungkapkan BPOM melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @bpom_ri pada Kamis (20/2/2025).
Laporan BPOM mengenai produk kosmetik ilegal tersebut berdasarkan data patroli siber yang dilakukan pada Januari-Desember 2024.
BPOM menjelaskan, pembelian kosmetik melalui marketplace masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Namun, tren itu diikuti dengan maraknya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya maupun dilarang.
Baca juga: Ustaz Das’ad Latif Puji Visi Kepemimpinan Taruna Ikrar: Banyak Sekali Terobosan, BPOM Harus Bangga
“BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace,” bunyi keterangan di unggahan.
Lantas, apa saja lima kosmetik ilegal tersebut?
Dikutip dari Instagram BPOM, berikut ini lima kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace:
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Urutan pertama diduduki oleh Ibcccndc Eyebrow Stamp dengan jumlah 4.983 tautan penjualan di internet.
Ribuan tautan internet tersebut, paling banyak berasal atau dijual di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Adapun Ibcccndc Eyebrow Stamp ini dirancang untuk membantu seseorang membentuk alis dengan cepat dan mudah.
“Ibcccndc Eyebrow Stamp tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” ungkap BPOM.
2. Lameila Lip Glaze
Posisi kedua sebagai kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace, adalah produk bernama Lamelia Lip Glaze.
Produk ini merupakan kosmetik bibir yang menawarkan hasil akhir berwarna matte yang tahan lama.
BPOM mencatat ada 4.575 tautan penjualan dengan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Lameila Lip Glaze tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” terang BPOM.
3. Krim racikan HTMH
Pada urutan ketiga kosmetik ilegal paling banyak ditemui di marketplace, posisinya diduduki oleh produk krim racikan HTMH.
Produk krim racikan tersebut setidaknya dijual melalui 2.207 tautan di internet, dengan penjualan terbanyak berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Padahal, menurut BPOM, krim racikan HTMH hanya bisa diperoleh setelah berkonsultasi dengan dokter.
Dengan begitu, penjualan krim racikan secara bebas di marketplace, termasuk perbuatan ilegal.
“Selain itu, krim racikan HTMH mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada komestik seperti hidrokuinon,” papar BPOM.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Dikalu Eyeshadow Palette menduduki posisi keempat sebagai produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
BPOM mencatat bahwa produk kosmetik ini tercantum di 1.988 tautan penjualan, dengan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dikalu Eyeshadow Palette ini merupakan kosmetik ilegal yang menawarkan berbagai palet eyeshadow dengan beragam pilihan warna.
“Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” jelas BPOM.
5. Kutek Kudan
Kutek Kudan merupakan produk kosmetik ilegal yang menduduki posisi kelima paling banyak ditemui di marketplace.
BPOM mengungkapkan bahwa terdapat 1.960 link penjualan Kudek Kudan dengan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kutek Kudan sendiri adalah produk kosmetik berupa cat kuku yang menawarkan berbagai pilihan warna.
“Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” tulis BPOM.
Cara Cek Makanan, Obat, Kosmetik Terdaftar BPOM
Cara cek produk makanan hingga obat di BPOM bisa dilakukan melalui website dan aplikasi BPOM.
Ini penting dilakukan masyarakat sebelum membeli dan menggunakan produk-produk yang ada di pasaran.
Pasalnya, banyak produk berbahaya tidak terdaftar BPOM atau bahkan menggunakan nomor BPOM-nya palsu.
Cara cek BPOM online melalui laman resmi cek produk BPOM sebagai berikut :
1. Cek BPOM via website
- Buka laman resmi BPOM.
- Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".
- Klik "Cari".
- Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.
2. Cek BPOM via aplikasi
Cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM lebih mudah.
Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.
Adapun cara cek produk BPOM melalui aplikasi sebagai berikut:
- Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.
- Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.
- Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.
- Sistem akan menampilkan informasi produk.
3. Cek BPOM manual
Selain menggunakan aplikasi dan website, cek produk BPOM juga bisa dilakukan dengan manual.
Cek manual di sini artinya konsumen perlu melihat pada kemasan produk secara langsung.
Beberapa hal yang perlu dicek, yakni kemasan, label, izin, kadaluwarsa.
Apabila setelah cek produk BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.(*)
Artikel ini Sebagian telah tayang di Kompas.com
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
BPOM Target Kontribusi Rp6 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional 2025, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.