Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Hamzah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi, Sekwan DPRD Sulsel Ungkap Satu Kursi PPP Masih Kosong

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng itu merupakan Calon Legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilu 2024 lalu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
DPRD Sulsel- Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir ditemui di kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (17/2/2025) kemarin. Jabir Ungkap satu kursi PPP masih lowong   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu kursi anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029 masih kosong selama hampir lima bulan.

Hal ini dikarenakan adanya calon legislatif terpilih yang terkandung kasus tindak pidana korupsi

Namanya adalah Hamsyah Ahmad.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng itu merupakan Calon Legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilu 2024 lalu.

Politisi Partai berlambang Ka'bah itu bertarung di Dapil IV Wilayah Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Seharusnya ia dilantik bersama 84 anggota dewan pada Selasa (24/9/2024) lalu.

Akibatnya, satu jatah kursi PPP masih kosong setelah Hamsyah Ahmad terjerat dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga DPRD Bantaeng.

Kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, mengakui hingga detik ini belum ada usulan nama pengganti dari PPP untuk mengisi satu jatah kursinya.

Terlebih, pelantikan Hamsyah Ahmad baru dapat dilakukan setelah ada kejelasan hukum terkait statusnya. 

Jabir menegaskan, pengisian kursi yang kosong baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN).

Dan pelantikan tidak bisa dilanjutkan tanpa keputusan hukum yang jelas. 

Belum ada pengajuan 

Karena itu kan panjang proses, kalau pun yang bersangkutan divonis, tentu akan mengajukan banding inkra

"Dulunya kan dia mau (dilantik), tetapi tidak bisa. Meskipun dalam aturan memungkinkan untuk dilantik terlebih dahulu lalu diberhentikan, tetapi tidak mungkin langsung diusulkan karena belum ada dasar hukumnya," kata M Jabir di kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (17/2/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved