Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Luwu Capai Rp806,7 Miliar, Belanja Pegawai Bertambah

Khusus Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan menerima total dana transfer sebesar Rp1,298 triliun dari pemerintah pusat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/HUMAS PEMKAB LUWU
APEL - Sejumlah pegawai di Lingkup Pemda Luwu, Sulawesi Selatan melakukan apel upacara terakhir yang dipimpin Pj Bupati Muh Saleh sebelum mengakhiri masa jabatan. Diketahui, Rp185,8 miliar atau 23 persen dari DAU diberikan pemerintah pusat dengan rincian sebagai yakni penggajian PPPK sebesar Rp21,9 miliar. 

Kenaikan tersebut otomatis mempengaruhi kebutuhan anggaran untuk gaji, tunjangan, dan operasional.

Sarto menyebut, berdasarkan postur APBD yang ada, belanja pegawai memerlukan anggaran di atas 30 persen.

Apalagi dengan adanya tambahan PPPK penuh untuk periode Agustus hingga Desember 2025 yang baru saja bergabung.

"Kurang lebih Rp710 miliar dana yang dipersiapkan, dan untuk penambahan pegawai yang baru terangkat, diperkirakan membutuhkan sekitar Rp21 miliar," jelasnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai wajib atau mandatory spending hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari APBD.

"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pusat mengenai hal ini, karena kami juga tidak bisa berbuat banyak dengan jumlah pegawai yang terus bertambah. Kami menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk bagaimana memformulasikan belanja pegawai agar tetap sesuai dengan batasan 30 persen," ujarnya.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved