Dana Transfer Luwu Capai Rp806,7 Miliar, Belanja Pegawai Bertambah
Khusus Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan menerima total dana transfer sebesar Rp1,298 triliun dari pemerintah pusat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Kenaikan tersebut otomatis mempengaruhi kebutuhan anggaran untuk gaji, tunjangan, dan operasional.
Sarto menyebut, berdasarkan postur APBD yang ada, belanja pegawai memerlukan anggaran di atas 30 persen.
Apalagi dengan adanya tambahan PPPK penuh untuk periode Agustus hingga Desember 2025 yang baru saja bergabung.
"Kurang lebih Rp710 miliar dana yang dipersiapkan, dan untuk penambahan pegawai yang baru terangkat, diperkirakan membutuhkan sekitar Rp21 miliar," jelasnya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai wajib atau mandatory spending hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari APBD.
"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pusat mengenai hal ini, karena kami juga tidak bisa berbuat banyak dengan jumlah pegawai yang terus bertambah. Kami menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk bagaimana memformulasikan belanja pegawai agar tetap sesuai dengan batasan 30 persen," ujarnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
PNM Dorong 17 Ribu UMKM di Luwu Naik Kelas Lewat Program Pengembangan Kapasitas Usaha |
![]() |
---|
PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi! |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Sekeluarga di Luwu Bertahan di Rumah Reyot, Tak Pernah Dapat Bansos |
![]() |
---|
PASI dan IMI Cabor Pertama Luwu Lolos ke Porprov 2026, KONI Janji Beri Bonus Atlet Peraih Medali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.