Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Muh Ali Pamat Yusuf yang mengaku sebagai ahli waris saat memprotes proses eksekusi gedung Hamrawati di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025). Proses eksekusi gedung Hamrawati diwarnai bentrokan antara kepolisian dan massa ormas. 

"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Sapta Putra.

"Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," lanjutnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi kericuhan antara aparat dan sejumlah penghuni yang masih bertahan di lokasi.  

Sapta Putra mengaku, eksekusi tetap berlangsung sesuai prosedur dengan pengawalan dari aparat kepolisian untuk menjaga keamanan.  

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati. 

3 Orang Diamankan 

Tiga orang diamankan polisi saat proses eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025) siang.

Ketiganya diamankan polisi lantaran dianggap menghalang-halangi jalannya proses eksekusi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan dalam proses eksekusi itu.

"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," kata Kombes Pol Arya Perdana dihampiri saat memantau jalannya eksekusi.

Saat ini lanjut Arya, proses eksekusi sudah berjalan kondusif setelah sempat diwarnai kericuhan.

"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," ujarnya.

Adapun bangunan yang dieksekusi adalah eks Gedung Hamrawati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved