Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK Prof Aswanto di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.
| Dari Sawah Desa Tuju, Bupati Paris Yasir Bangkitkan Harapan Petani Jeneponto |
|
|---|
| Pemkab Jeneponto Perkuat Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional |
|
|---|
| Kepala Dusun di Jeneponto Baku Pukul dengan Warganya Saat Pesta Ballo, Keduanya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Desa Maero Jeneponto Dorong Perdes Cegah Perkawinan Anak |
|
|---|
| Dinkes Sulsel Targetkan Angka Stunting Turun Akhir Tahun, Kejar Target Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.