Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK Prof Aswanto di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto

Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA- Ahli Pemohon pasangan Sarif-Qalby hadir dalam sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). Prof Aswanto berpendapat KPU Jeneponto semestinya lakukan PSU 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik. 

Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.

Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldy.

Digelar di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).

Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di hadapan hakim, Prof Aswanto menegasakan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi. 

Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," tegasnya.

Menurut Guru Besar FH-Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.

"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.

40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.

Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved