Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Kabur 4 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Para pelaku, yakni RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18), sempat melarikan diri ke Kota Palopo untuk menghindari kejaran polisi.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muhammad Sauky Maulana
PELAKU PENGANIAYAAN - RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18) pelaku penganiayaan dan dihadirkan saat konfrensi pers di Polres Luwu, Senin (3/2/2025). Keempat pelaku sebelumnya menganiaya seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Senin (3/2/2025).

Para pelaku, yakni RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18), sempat melarikan diri ke Kota Palopo untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, setelah dilakukan pengejaran intensif, mereka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

"Kami terus mempersempit ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Luwu," terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena dendam terhadap korban.

Kata Jody, kasus ini bermula pada Kamis (30/1/2025) ketika korban yang sedang berkendara dicegat oleh para pelaku. Korban kemudian dianiaya dengan dilempari batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian belakang tengkorak kepala.

"Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara jika menyebabkan luka berat," bebernya.

Para pelaku menyampaikan motif tersebut langsung di hadapan Kapolres Luwu AKBP Arisandi.

Keempat pelaku mendapat pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Luwu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved