Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Santai Hadapi Gugatan INIMI, Munafri: Kami Siap Terima Keputusan MK

Munafri Arifuddin santai menanggapi gugatan Pilwalkot Makassar oleh INIMI, yakin MK akan membuat keputusan bijak. Sidang putusan pada 4 Februari 2025.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
SENGKETA PILKADA - Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kediamannya, Jl Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (2/12/2024) malam. Munafri tetap santai di tengah gugatan INIMI. di kediamannya, Jl Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (2/12/2024) malam. Munafri tetap santai di tengah gugatan INIMI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Munafri Arifuddin santai menanggapi gugatan yang diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terkait sengketa Pilwali Makassar 2024.

Pemenang suara terbanyak Pilwali Makassar itu menegaskan, pihaknya tetap fokus pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal gugatan yang berpotensi menggoyahkan hasil pemilihan, Appi percaya bahwa hakim MK akan memutuskan dengan bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi demokrasi.

"Kita menunggu saja, menurut saya, kita sudah mendengarkan masing-masing (proses jalankan gugatan di MK)," ujar Munafri Arifuddin kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ketua Partai Golkar Makassar itu juga meyakini, hasil Pilwali Makassar yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan sesuai aturan.

Bahkan, Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan sepanjang tahapan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

Di sisi lain, selama proses sidang berlangsung di MK, KPU sebagai termohon dan Bawaslu Makassar telah menyampaikan fakta-fakta dan membantah semua dalil INIMI.

Hasilnya, dalil yang diajukan paslon INIMI terbantahkan.

Namun jika hakim MK memutuskan dan melanjutkan ke pokok perkara, Appi sangat siap menerima.

"Kalau semisal MK putuskan untuk lanjut ke pokok perkara, tentu kami sudah siap. Semua fakta dan bukti yang disampaikan sudah jelas," tegasnya.

Meski demikian, Munafri menyatakan keyakinannya, MK akan memutuskan gugatan tersebut tidak berdasar, dan menolak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menghadapi potensi kelanjutan sengketa ini, Munafri tetap menunjukkan sikap tenang dan optimistis.

Baginya, ini adalah bagian dari dinamika dalam proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh kesabaran dan keyakinan.

Terbaru, sidang putusan dismissal sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Sapri, saat dihubungi Tribun Timur, Senin (3/2/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved