Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Kepala Dinas Perdagangan Luwu Ngaku Tak Tahu Jika Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

Kebijakan larangan menjual gas Elpiji 3 Kg (untuk masyakarat miskin) di pengecer ternyata belum diketahui pejabat di daerah. Kepala Dinas Perdagangan

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
DINAS PERDAGANGAN - Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, di Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulsel, saat diabadikan, Senin (3/2/2025). Kadis Perdagangan Luwu Ruslang mengaku tak tahu tabung gas elpiji 3 kilogram dilarang dijual di pengecer. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan larangan menjual gas Elpiji 3 Kg (untuk masyakarat miskin) di pengecer ternyata belum diketahui pejabat di daerah.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Ruslang saat akan diwawancarai, Senin (3/2/2025), mengatakan, "Belum dapat info soal ini."

Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kilogram hanya disalurkan melalui pangkalan, sehingga sudah tidak ada lagi pengecer.

Adanya aturan baru tersebut dirisaukan sebagian Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ada di Luwu.

Pasalnya, tak jarang pembelian tabung gas di pangkalan harus menempuh jarak yang jauh.

Baca juga: Pemilik Pangkalan: Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Menyusahkan

"Pangkalan jauh lokasinya, sementara kalau pejual (pengecer) kita beli, gampang di dapat, meskipun harganya sedikit naik dari harga pangkalan," beber Wati warga Kecamatan Larompong.

Dari kediamannya, menuju lokasi pangkalan terdekat, Wati perlu berkendara hingga 20 menit lamanya.

Kata Wati, selama ini dia masih bisa menoleransi harga tabung gas elpiji 3 kilogram di pengecer.

"Kalau di penjual (pengeger) harganya Rp25 ribu saya belikan. Memang naik sedikit dibanding di pangkalan hanya sekitar Rp20 ribu, tapi masih wajar-ji ku rasa," jelasnya mengatakan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved