Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

MBG dan Gaji Guru

Pasca dilantik, pada 20 Oktober 2024 lalu, ‘gula-gula’ kampanye tersebut masih menjadi isu utama.

Editor: Sudirman
dok pribadi
Peneliti, Penulis, dan Akademisi Ilham Kadir. 

Dan, “Walaupun murid saya tinggal seorang akan tetap saya ajar sampai lulus.

Kalau seorang saja tidak ada, maka saya akan mengajar orang dengan pena,” demikian mantra Pendiri Pondok Modern Darussalam, Gontor, Imam Zarkasyi, (Tim Penulis, ‘Imam Zarkasyi di Mata Umat’, Gontor: Gontar Press. 1996:115).

Guru yang dimaksud pada bagian ini meliputi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi para murid pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dengan berbagai jenis dan model, baik berasrama, maupun tidak, sistem pondok pesantren, maupun sekolah umum. 

Sedangkan dosen adalah guru atau pendidik profesional, akademisi, atau ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi, (Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010:158).

Sedangkan ustadz, kiai, dan atau ulama adalah guru yang mengajar ilmu agama baik pada lingkungan pendidikan formal seperti sekolah-sekolah negeri dan swasta terutama pondok pesantren.

Di lingkup perguruan tinggi Islam atau kampus umum, maupun pendidikan non formal seperti ceramah, pengajian, majelis taklim, khutbah, hingga menulis tulisan-tulisan berisi ajakan untuk beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah dengan mengikuti as-sunnah, ataupun mereka yang berdakwah dengan menggunakan media sosial dengan konten untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Namun sangat disayangkan sebab pemerintah saat ini, di bawah komando Prabowo-Gibran masih parsial kebijakannya terkait kesejahteraan para guru

Sebab terminologi guru dimaksud masih terkait dengan guru TK, SD, SMP, dan SMA dan sederajat. Selain itu, belum jelas arah kebijakannya, khususnya guru yang mengajar di perguruan tinggi yang disebut ‘dosen’.

Faktanya, sebagaimana pengakuan teman-teman dosen non ASN yang mengajar di perguruan tinggi, khususnya kampus-kampus swasta, gaji, honor, dan penghasilan mereka belum memadai, bahkan ada yang di bawah upah minimum regional (UMR).

Bagi mereka yang sudah bergelar ASN ditambah dengan jabatan struktural di kampus-kampus negeri sudah sangat memadai bahkan lebih dari cukup.

Namun tidak dengan kampus swasta yang sedang merintis, bahkan kadang kala pemerintah sendiri mempersulit kampus-kampus swasta untuk berkembang dengan memperketat syarat-syarat pembukaan program studi baru.

Jika memang pemerintah benar-benar ingin memajukan bangsa, serius dalam menyiapkan generasi unggul dan siap bersaing pada tatanan global, maka seharusnya, para dosen yang juga merupakan guru tingkat perguruan tinggi menjadi prioritas utama untuk disejahterakan.

Sebab mereka akan mencetak tenaga pengajar, teknokrat, praktisi, profesional, birokrat, politisi, pejabat, tenaga medis, hingga peneliti.

Dan, yang terpenting, dalam membuat kebijakan harus berbasis pada keadilan, tidak ada bedanya antara kampus swasta maupun negeri, sebab mereka sama-sama mencetak generasi bangsa, demikian pula para dosen dan peneliti, semua harus sama dan sejajar di mata negara.

Jika program makan bergizi gratis dan peningkatan kesejahteraan para pengajar berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, maka kita yakin generasi unggul, cerdas, inovatif, dan kompetitif mampu mewujudkan Indonesia menjadi negara kuat yang disegani oleh bangsa lain. Wallahu A’lam!(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved