Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Polda Sulsel Jawab Keraguan Publik dalam Kasus Skincare Berbahaya

Polda Sulsel berhasil menahan Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.

Editor: Sudirman
Dokumen Sakka Pati
Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) 

Oleh: Dr Sakka Pati

Akademisi Unhas 

TRIBUN-TIMUR.COM - KASUS tiga pengusaha skincare yang menggunakan bahan berbahaya merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjadi sorotan publik

Setelah berbulan-bulan menghadapi tudingan lamban dalam menindak tersangka, akhirnya Polda Sulsel berhasil menahan Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.

Namun, perjalanan menuju penahanan ini penuh tantangan yang perlu diluruskan agar publik memahami situasi yang dihadapi aparat penegak hukum.

Salah satu kritik terbesar yang dialamatkan kepada Polda Sulsel adalah mengapa ketiga tersangka tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024.

Publik melihat para tersangka tetap hidup bebas, bahkan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah ada ketidakseriusan dari pihak kepolisian.

Namun, seperti yang dijelaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, ada faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan utama. 

Mira Hayati, salah satu tersangka, diketahui sedang hamil dan sempat mengalami muntah darah.

Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk menunda penahanan bukanlah bentuk kelalaian, melainkan langkah kemanusiaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Agus Salim juga mengeluhkan sesak napas, yang memerlukan pengamanan kesehatan tambahan.

Selain itu, penahanan hanya dapat dilakukan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, penyelidikan memerlukan waktu karena dugaan tindak pidana mencakup banyak aspek, termasuk pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan, yang membutuhkan bukti komprehensif.

Langkah Tegas

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved