Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

KPU Palopo: Permohonan Sengketa Pilkada Bukan Wewenang MK

 KPU Palopo menilai permohonan sengketa Pilkada Palopo bukan wewenang Mahkamah Konstitusi dan menolak seluruh dalil pemohon.

|
ist
Termohon (KPU Palopo) saat mengikuti sidang perkara PHPU yang digelar MK RI, Rabu (22/1/2025). KPU Palopo menegaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada Palopo tidak sesuai dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.  

Nursari menganggap pokok permohonan pemohon yang mempermasalahkan keabsahan ijazah bukanlah kewenangan MK.

Ia juga mengatakan tuduhan pemohon terkait selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran administrasi tidak dipastikan kebenarannya. 

Ia menilai tuduhan tersebut cenderung didasarkan pada imajinasi pemohon.

Sehingga pihak terkait memohon agar MK mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohon, dan menyatakan benar keputusan KPU Palopo tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan wali kota Palopo tahun 2024. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved