Sengketa Pilkada
KPU Palopo: Permohonan Sengketa Pilkada Bukan Wewenang MK
KPU Palopo menilai permohonan sengketa Pilkada Palopo bukan wewenang Mahkamah Konstitusi dan menolak seluruh dalil pemohon.
|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Termohon (KPU Palopo) saat mengikuti sidang perkara PHPU yang digelar MK RI, Rabu (22/1/2025). KPU Palopo menegaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada Palopo tidak sesuai dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Nursari menganggap pokok permohonan pemohon yang mempermasalahkan keabsahan ijazah bukanlah kewenangan MK.
Ia juga mengatakan tuduhan pemohon terkait selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran administrasi tidak dipastikan kebenarannya.
Ia menilai tuduhan tersebut cenderung didasarkan pada imajinasi pemohon.
Sehingga pihak terkait memohon agar MK mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohon, dan menyatakan benar keputusan KPU Palopo tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan wali kota Palopo tahun 2024. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.