Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

KPU Makassar Punya 'Jurus' Bantah Tuduhan Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi di MK

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang kedua Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.

Pemohon Pilwali Makassar ialah  Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi.

Dilansir situs MK, jadwal sidang kedua Pilwali Makassar digelar 21 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

 Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, mengaku telah menyiapkan argumen menghadapi agenda sidang kedua.

Baca juga: Mirip Pilwali Parepare, Mengapa Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Cabup Gugatannya di MK?

“Intinya kita membuat jawaban terkait permohonan yang diberikan (paslon) 03 yaitu dengan dalil membantah semua itu," ungkap Muh Yasir Arafat, Jumat (17/1/2025).

"Kalau dalilnya kami belum bisa sampaikan, karena memang tidak bisa bocor. Kami masih konsultasi dengan KPU RI, saya sekarang ada di KPU RI untuk verifikasi jawaban,” tambah dia.

Saat ini jawaban untuk dalil gugatan paslon Indira-Ilham masih berbentuk draf dan sementara dikonsultasikan secara berjenjang dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI. 

Adapun dalam menyusun jawaban itu, mereka akan duduk bersama dengan semua divisi di KPU Makassar termasuk dengan pihak pendamping hukum.

“Setelah diverifikasi, kami lengkapi apa yang menjadi rujukan dan evaluasi dari KPU RI, dan setelah itu baru kami masukkan ke MK sehari sebelum sidang. Intinya kita akan menjawab dan membantah apa-apa yang menjadi dalil kemarin,” jelasnya.

Minta PSU

 Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025). 

Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz dalam sidang tersebut menyampaikan agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Permohonan yang dimaksud antara lain, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar tertanggal 6 Desember 2024.

Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.

Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.

"PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," tegasnya. 

Tidak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar. 

"MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya. 

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

"Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini," tutupnya. 

Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar

Donal Fariz memaparkan, termohon (KPU Makassar) beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih.

KPU dinilai menguntungkan paaslon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih. 

Selain itu, termohon jugaenempatkan pemilih dalam satu kediaman atau satu Keluarga pada TPS yang berbeda. 

Termohon beserta jajarannya juga diduga secara sistematis membatasi partisipasi pemilih dengan menahan atau tidak melakukan distribusi sebagian formulir C.6 kepada pemilih.

"Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam BUKTI P-9, P-11, P-13 P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19," paparnya. 

Lanjut Donal Fariz, dalam batas penalaran yang wajar, termohon beserta jajarannya diduga telah melakukan penyaringan (screening) penyebaran Formulir C.6.

Itu dilakukan agar tidak didistribusikan secara meluas khususnya kepada para pemilih potensial pasangan calon Pemohon.

Selain itu turunnya angka partisipasi pemilih ini menjadi peluang melakukan kecurangan pemilu.

Modus dengan dugaan 'pemilih siluman' yang terlacak dengan tanda tangan palsu dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di TPS.

Ini bermuara pada hasil pemilihan yang tidak legitimate dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Hasil Pilwali Makassar per Kecamatan

Kecamatan Mariso

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 13.768

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 5.348

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 4.783

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 467

Kecamatan Mamajang

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 12.916

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 6.022

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 4.144

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 546

Kecamatan Makassar

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 16.632

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 9.875

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 6.145

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 952

Kecamatan Ujung Pandang

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 4.339

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 3.793

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 2.011

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 208

Kecamatan Wajo

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 4.836

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 4.186

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 2.070

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 229

Kecamatan Bontoala

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 12.704

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 5.507

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 3.227

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 448

Kecamatan Tallo

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 32.430

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 15.813

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 8.883

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 1.187

Kecamatan Ujung Tanah

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 8.334

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 3.716

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 3.215

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 217

Kecamatan Panakkukang

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 31.890

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 16.328

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 5.659

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 1.783

Kecamatan Tamalate

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 38.650

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 20.626

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 11.524

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 1.585

Kecamatan Biringkanaya

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 45.337

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 25.004

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 8.493

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 4.452

Kecamatan Manggala

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 36.228

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 15.174

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 6.787

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 3.830

Kecamatan Rappocini

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 35.653

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 15.892

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 8.579

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 2.557

Kecamatan Tamalanrea

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 22.060

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 13.284

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 4.420 

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 1.681

Kecamatan Sangkarrang

1. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika: 3.335

2. Andi Seto-Rezki Mulfiati: 1.796

3. Indira Yusuf-Ilham Ari: 1.465

4. Muhammad Amri-Abd. Rahman: 105.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved