Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP RI Diminta Pecat Ketua dan Anggota Bawaslu Palopo Buntut Dugaan Ijazah Palsu

Dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra dilaporkan ke DKPP RI dengan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

|
Ist
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo. 

“Hasil konsultasi dengan pimpinan KPU RI menghasilkan petunjuk untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irwandi.

KPU Palopo, Bawaslu Palopo dan pihak kepolisian didampingi KPU Provinsi Sulawesi Selatan lakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KPU RI kemudian memberikan surat edaran kepada KPU Kota Palopo perihal status calon tidak memenuhi syarat karena ketidakbenaran ijazah.

Irwandi menyampaikan pihaknya kemudian mengikuti mediasi yang digelar oleh Bawaslu Palopo.

Saat mediasi tersebut berlangsung, KPU Palopo juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

Setelah itu, KPU Palopo melakukan klarifikasi kepada gabungan partai politik, calon yang bersangkutan dan sekolah yang bersangkutan.

Irwandi mengaku pihaknya mendengar langsung pernyataan dari gabungan partai politik pengusung, calon yang bersangkutan dan pihak sekolah yang membenarkan Trisal Tahir bersekolah di Yayasan PKBM Yusha.

Menurut teradu, dokumen yang dimasukkan ke KPU Kota Palopo berupa ijazah dianggap sah jika tidak terbukti palsu sesuai pasal 133 PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi menegaskan seluruh proses Pemilu dilaksanakan KPU Palopo secara terbuka dan dihadiri seluruh pihak yang bersangkutan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved