Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP RI Diminta Pecat Ketua dan Anggota Bawaslu Palopo Buntut Dugaan Ijazah Palsu

Dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra dilaporkan ke DKPP RI dengan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

|
Ist
Pengadu saat sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Palopo dan Bawaslu Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tak hanya KPU Palopo, Bawaslu Palopo turut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra dilaporkan ke DKPP RI dengan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Keduanya dilaporkan oleh Dahyar karena karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Khaerana dan Widianto mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Dahyar selaku pengadu menyampaikan dugaannya kepada majelis sidang.

Dahyar menduga Bawaslu Palopo tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Hal itu berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

“Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan,” kata Dahyar pada sidang pemeriksaan DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Ia menilai Bawaslu Palopo tidak melakukan pengawasan aktif karena adanya ketidaksesuaian dokumen pada Silon KPU Palopo dan dokumen fisik yang diterima KPU Palopo.

“Sampai dibuatnya laporan ini, ada ketidaksesuaian ijazah paket C atas nama Trisal Tahir yang tertera di Silon KPU Kota Palopo dengan bukti dokumen fisik salinan ijazah paket C yang diserahkan ke KPU Palopo,” tambahnya.

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Palopo tersebut, pengadu meminta agar DKPP memecat dua komisioner Bawaslu Palopo.

“Berdasarkan itu kami memohon kepada majelis hakim DKPP untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu atas nama Khaerana dan teradu dua Widianto Hendra,” pintanya.

Ia juga memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Palopo.

Terpisah, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku terlapor membenarkan adanya sejumlah berkas pendaftaran pasangan calon wali kota Palopo yang harus diklarifikasi berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024.

Irwandi mengatakan setelah sejumlah proses klarifikasi yang dilakukan, pihaknya sempat bertemu dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi serta KPU RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved