Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar

Hakim Arief Hidayat tunjukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar.

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com/MK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tunjukan bukti foto Kabarharman Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Kabupaten Takalar dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

TRIBUN-.TIMUR.COM, TAKALAR- Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tunjukan bukti foto Kabarharman Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Kabupaten Takalar.

"Ini fotonya yah, yang menjadi bukti," Hakim Arief Hidayat bertanya sambil memegang dan menunjukkan foto tersebut dalam sidang Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota yang disiarkan melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

"Ini bukti P27, ya. Tapi beliau nggak pakai seragam polisi, ya," sambungnya.

Hakim Konstitusi Enni Nurbaningsih mempertanyakan soal kedekatan Fadil Imran dengan Firdaus Dg Manye. 

"Maksud kedekatan yang Anda maksud bagaimana?" tanya Enny ke kuasa hukum Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim. 

Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz menyatakan, Firdaus Dg Manye adalah kakak dari Fadil Imran

Enny mempertanyakan unsur kepolisian terlibat. 

Ahmad Hafiz menyatakan, salah satu kepala desa menyatakan ada aparat berseragam polisi ketika mengambil baju paslon 01, Firdaus Dg Manye-Hengki Yasin. 

"Saat aparat itu diminta ambil seragam baju, ada aparat kepolisian," katanya.   

Bukti foto tersebut diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.

Diketahui Komjen Pol Fadil yang menjabat Kabaharkam Polri adalah saudara kandung calon bupati Daeng Manye.

Sebelumnya diberitakan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved