Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar

Hakim Arief Hidayat tunjukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar.

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com/MK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tunjukan bukti foto Kabarharman Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Kabupaten Takalar dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad".

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Perubahan Nama 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara) dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977 suara).

Ahmad Hafiz selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang dulunya bernama Mohammad Firdaus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 17 Juli 2024. Permohonan tersebut dikabulkan pada 9 Agustus 2024, dengan perubahan nama menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye" berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka menyatakan, "memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari "Muhammad Firdaus" menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye".

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved