Pilkada Takalar 2024
Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar
Hakim Arief Hidayat tunjukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar.
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Setelah keluarnya penetapan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pemohon menilai terdapat kesalahan penulisan nama dimulai dari surat persetujuan pencalonan dari partai politik pengusung, Keputusan KPU Kabupaten Takalar terkait penetapan peserta Pilbup, hingga surat suara. Ketiganya bertuliskan "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
"Artinya tidak sesuai dengan ketetapan PN Takalar. Kedua, di sini ada NPWP, ijazah terakhir yang menurut penelusuran kami menurut Pangkatan Pusat Data Dikti, paslon nomor 1 itu sedang dalam tahap pengunduran diri dari Universitas Muhammadiyah Malang dengan nama 'Mohammad Firdaus'," ujar Ahmad di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.
Menurutnya, banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1 Kabupaten Takalar tersebut membuktikan KPU Kabupaten Takalar telah lalai dan tidak profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Betul Yang Mulia, (mempermasalahkan) konsistensi nama," ujar Ahmad.
Keterlibatan ASN dan Aparat Desa
Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Pemohon juga mendapati ketidaknetralan ASN dan aparat desa dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
Salah satunya di Kecamatan Mangngarabombang, di mana Mohammad Firdaus Daeng Manye melakukan pertemuan di rumah Kepala Desa Tope Jawa yang dihadiri Camat Mangngarabombang dan Kepala Dusun Topejawa Lama. Ketidaknetralan juga terjadi oleh ASN di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga di lingkungan pemerintahan Kabupaten Takalar.
"Dari ASN Dinas Pendidikan, dalam salah satu lomba domino yang diselenggarakan paslon 01 di Ngai Cafe. ASN tersebut bernama Arifudin Rajab, di mana dia membuka acara lomba tersebut dengan bukti P-13 dan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ahmad.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029," tandas Ahmad.
(tribun-timur.com/makmur)
Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu |
![]() |
---|
Daeng Manye Habiskan Rp791 Juta untuk Menang Pilkada Takalar, 20 Kali Lipat dari Syamsari Kitta |
![]() |
---|
Dituding Politik Uang di Pilkada Takalar, Kubu Syamsari-Nojeng Serang Balik Ketua Tim Firdaus-Hengky |
![]() |
---|
Haji Bur Blak-blakan Syamsari-Natsir Pakai 'Serangan Fajar', Yakin Gugatan ke MK Ditolak |
![]() |
---|
Faktor Kemenangan Daeng Manye-Hengki Yasin Berhasil Rebut Basis Petahana Syamsari Kitta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.