Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perda Penertiban Ternak di Takalar Segera Berlaku, Solusi Konflik Petani-Peternak

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Takalar, Fadel Achmad, dan dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan.

Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Makmur
PERDA TERNAK - Ketua Bapemperda DPRD Takalar Ahmad Sabang menyampaikan alasan pengusulan Perda Penertiban Hewan Ternak pada rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, Selasa (11/11/2025). Ahmad Sabang mengungkapkan Perda ini muncul untuk menjawab keresahan masyarakat terkait hewan ternak yang dilepas luar.  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Takalar, Selasa (11/11/2025).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Takalar, Fadel Achmad, dan dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan.

‎Agenda utama rapat membahas urgensi pembentukan regulasi yang mengatur tata kelola dan pengawasan hewan ternak di wilayah Takalar.

‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar, Ahmad Sabang, menjelaskan bahwa usulan Perda ini muncul karena semakin mendesaknya kebutuhan aturan yang bisa menjadi payung hukum dalam penertiban hewan ternak.

‎Menurut Ahmad, keberadaan Perda ini sangat penting untuk mengatur seluruh aspek terkait peternakan, mulai dari sistem pemeliharaan, pengawasan, hingga mekanisme penertiban hewan ternak yang kerap menimbulkan masalah di masyarakat.

‎Ia menuturkan, Perda Penertiban Hewan Ternak diharapkan mampu melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif, seperti potensi konflik antara petani dan peternak, serta gangguan terhadap ketertiban umum.

‎Selain itu, Ahmad menambahkan, regulasi ini juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan, kerusakan fasilitas publik, hingga pencemaran lingkungan yang kerap disebabkan oleh hewan ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan.

‎“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah. Ini sejalan dengan pengamalan nilai Pancasila dan cita hukum bangsa untuk melindungi seluruh rakyat dan wilayahnya,” ujar Ahmad di hadapan peserta rapat.

‎Ahmad juga menilai bahwa sektor peternakan di Takalar memiliki prospek besar untuk dikembangkan.

‎Permintaan terhadap produk hewani, baik di tingkat lokal maupun regional, terus meningkat dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

‎Namun demikian, perkembangan sektor ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal sistem pengawasan dan pola pemeliharaan yang belum tertata dengan baik.

‎“Salah satu persoalan utama yang kita hadapi adalah masih banyaknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Hal ini sering memicu keluhan warga,” jelasnya.

‎Melalui pembentukan Perda ini, Ahmad berharap pemerintah daerah bisa memperkuat sistem pengawasan, penataan, dan penertiban hewan ternak.

‎Ia menegaskan, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali, tetapi juga pedoman normatif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎“Perda ini nantinya bisa menjadi acuan dalam mengelola, membudidayakan, dan memasarkan hewan ternak dengan cara yang tertib dan berkelanjutan,” lanjut Ahmad.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved