Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Guru Besar Unhas Sebut Gugatan INIMI ke MK Hanya Rekayasa Tanpa Bukti

Guru Besar Unhas menilai gugatan INIMI ke MK terkait Pilwalkot Makassar 2024 tanpa bukti kuat dan hanya rekayasa.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas. Guru Besar Unhas Prof Amir Ilyas sebut gugatan INIMI ke MK tidak berdasar dan hanya rekayasa 

Selain itu, mereka juga meminta KPU untuk merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, serta ketua dan anggota PPK di seluruh Makassar.

Pentingnya pengawasan juga disoroti oleh Fariz.

Ia berharap MK dapat memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU di Kota Makassar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkan terlibat dalam mengawasi jalannya proses ini.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum INIMI membeberkan dugaan kecurangan terjadi selama Pilwali Makassar.

Donal Fariz menuduh KPU Makassar telah secara sistematis menyulitkan pemilih dengan menentukan lokasi TPS yang jauh dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

Selain itu, ada dugaan pembatasan distribusi formulir C.6 yang diduga dilakukan oleh petugas KPU, yang berpotensi mengurangi partisipasi pemilih.

"Ini juga mengarah pada dugaan pemilih siluman, yang terindikasi dengan adanya tanda tangan palsu dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT)," lanjutnya.

Menurut Fariz, adanya kecurangan ini membuat hasil pemilihan menjadi tidak sah dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Pihak INIMI meminta agar MK memberikan keputusan yang tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, dan mengingatkan agar KPU serta aparat terkait bertindak untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved