Uang Palsu di UIN
Kecurigaan Petugas BRILink Selamat Sulsel dari Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Kecurigaan petugas BRILink menyelamatkan warga Sulsel dari peredaran uang palsu buatan Andi Ibrahim dkk.
Reonald akan menjerat para pelaku dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Di bagian lain, salah satu tersangka Syahruna membongkar caranya mencetak uang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Menurutnya, pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar bisa memproduksi Rp200 juta sekali cetak.
Percetakan ini pun melalui 19 kali pekerjaan.
Tahap pertama percetakan UV dengan tiga kali cetak.
“Tali air dulu baru benang dengan mesin sablon. Setelah itu cetak UV. Kemudian, cetak magnetiknya,” ujarnya.
Syahruna pun mengatakan, tahap pertama mencetak sekitar 1 rim kertas.
“Kalau dirupiahkan sekitar 100 sekali produksi. Yang mengerjakan saya sendiri dengan Nambo,” ujarnya.
Nambo adalah nama baru yang disebut Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim bertugas untuk koordinasi tempat dan situasi aman untuk percetakan.
Syahruna mencetak mulai 11.00-17.00 wita.
“Kampus ramai,” ujarnya.
Ia menceritakan bahannya berada disimpan di lantai dua.
“Kami cetak di lantai 1,” ujarnya.
Ia pun menceritakan caranya mengelabui civitas akademika.
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.