Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Annar Sampetoding Ditahan di Rutan Makassar? Bos Uang Palsu UIN Sudah Keluar RS Bhayangkara

Sumber terpecaya Tribun-Timur.com, setelah sepekan menjalani perawatan medis, Annar kemudian keluar dan dititipkan ke Rutan Makassar.

Tribun-Timur.com
Tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dikabarkan ditahan di Rutan Makassar. 

Terlihat, AKBP Reonald Simanjuntak berkomunikasi dengan penyidik ihwal kondisi dan rencana penjemputan Annar.

Dari informasi dihimpun, rencananya Annar akan dijemput sore atau malam ini.

Syok Usai Ditetapkan Tersangka

AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa Annar syok dan drop setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan penahanan dijadwalkan. 

Annar diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Annar mengalami syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, Senin (23/12/2024).

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, Annar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa. 

Pemeriksaan dilakukan maraton hingga sekitar pukul 04.00 Wita dan setelah istirahat, penyidik melaksanakan gelar perkara yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, AR, jadi tersangka.

Penangkapan AR diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024).

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Dua orang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved