Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Otak Peredaran Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Peran Annar Bukan Hanya Pemodal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pengusaha Annar Salahuddin, tersangka kasus uang palsu. 

Informasi yang beredar, R alias Ria (60) adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Dia ditangkap di rumah ASS bersama dua laki-laki yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).

Pantauan wartawan di kediaman ASS, rumah itu tampak dikelilingi tembok yang cukup tinggi.

Pagar geser berwarna merah di gerbang masuk, tampak tertutup rapat.

Begitu juga dengan pagar hitam di sisi kiri rumah berlantai dua tersebut.

Kondisi Annar

Bagaimana kondisi tersangka sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)?

Informasi yang dihimpun, Annar masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, Kamis (2/1/2025).

Terhitung sudah 5 hari Annar menjalani perawatan medis sejak dibawa penyidik ke RS Bhayangkara Makassar Sabtu (28/12/2024) malam.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai kondisi ASS, belum memberikan jawaban.

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, ASS syok dan drop setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved