Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Otak Peredaran Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Peran Annar Bukan Hanya Pemodal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pengusaha Annar Salahuddin, tersangka kasus uang palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ancaman hukuman Annar Salahuddin Sampetonding bos besar uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Annar yang kini dirawat di rumah sakit, terancam 15 tahun penjara.

Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.

Peran Annar lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved