Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Glowing Palsu

Sebagian besar produk buatan lokal tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan bahan kimia obat (BKO) lainnya. 

|
Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Glowing Palsu
dok.tribun
Anshar Saud, Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, Sekretaris Dewan Pakar PD Ikatan Apoteker Indonesia Sulawesi Selatan

BPOM juga telah berkoordinasi dengan unit lainnya seperti Komdigi dan idEa, namun dinilai bisa lebih agresif lagi dalam menurunkan konten (takedown) yang bermuatan penjualan kosmetika berbahaya.

Penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. UU Kesehatan mengancampidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak aman. Jangan sampai publik mempersepsikan bahwa kasus ini dapat dikompromikan.

Tidak hanya pemerintah, akademisi, dan warga masyarakat juga mesti turun tangan, agar kerusakan kesehatan dan lingkungan ini dapat dicegah.

Jika saja pemilik usaha kosmetik nakal itu tahu berapa banyak pengguna yang telah menderita, maka mereka akan merasa malu untuk tetap fleksing di akun medsosnya sampai hari ini. Pun, seharusnya merasa nista membanggakan gelar hajah, haji ataupun gelar profesi kesehatan mereka.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved