Opini
Glowing Palsu
Sebagian besar produk buatan lokal tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan bahan kimia obat (BKO) lainnya.

BPOM juga telah berkoordinasi dengan unit lainnya seperti Komdigi dan idEa, namun dinilai bisa lebih agresif lagi dalam menurunkan konten (takedown) yang bermuatan penjualan kosmetika berbahaya.
Penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. UU Kesehatan mengancampidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak aman. Jangan sampai publik mempersepsikan bahwa kasus ini dapat dikompromikan.
Tidak hanya pemerintah, akademisi, dan warga masyarakat juga mesti turun tangan, agar kerusakan kesehatan dan lingkungan ini dapat dicegah.
Jika saja pemilik usaha kosmetik nakal itu tahu berapa banyak pengguna yang telah menderita, maka mereka akan merasa malu untuk tetap fleksing di akun medsosnya sampai hari ini. Pun, seharusnya merasa nista membanggakan gelar hajah, haji ataupun gelar profesi kesehatan mereka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.