Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Jabatan Kosong, Pemkab Takalar Tunggu Instruksi Kemendagri Gelar Lelang Jabatan

Keempat jabatan tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas P2KBP3A, dan Asisten 2 Bidang Pembangunan.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
4 jabatan pimpinan tinggi pemkab Takalar kosong. Seleksi pengisian tunggu instruksi Kemendagri 

TRIBUN-TAKALAR.COMĀ - Sebanyak 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Takalar kosong.

Keempat jabatan tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas P2KBP3A, dan Asisten 2 Bidang Pembangunan.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Zulkarnain mengatakan pengisian empat JPT Pratama tersebut menunggu instruksi Kemendagri.

"Kalau JPT Pratama itu tunggu arahan Kemendagri. Ini yang sementara kita tunggu," katanya.

Lanjut Zulkarnain, nantinya pengangkatan empat JPT Pratama akan melalui proses seleksi.

"Nanti diadakan seleksi terbuka bagi siapa saja yang bersyarat," katanya.

Sementara untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut, diangkat pelaksana tugas. Pelaksana tugas menjabat paling lama tiga bulan.

"Pelaksana tugas berfungsi melaksanakan tugas harian sekaligus penanggung jawab kegiatan di instansinya," katanya.

Namun, kata Zulkarnain, tunjangan jabatannya berbeda dengan berbeda dengan pejabat defenitif.

Kepala Inspektorat Purna Tugas, Pemkab Siapkan PLT

Jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar kosong. Sebelumnya diisi oleh Yahe yang purna tugas pada 31 Desember 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Ikbal dikonfirmasi mengatakan belum ada nama yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah.

"Belum ada nama yang sampai di meja saya," katanya, Kamis (2/1/2024).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkarnain mengatakan sudah ada nama yang diusulkan, tapi masih sementara dalam proses.

"Sudah ada, tapi masih proses," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved