Kemendagri
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel
Kemendagri evaluasi UU No 23/2014 di Sulsel. Fokus pada efisiensi tata kelola dan penyesuaian regulasi. Usulan daerah jadi bahan revisi.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Evaluasi digelar dalam Rapat Koordinasi di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025), dengan melibatkan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah, Dr Cheka Virgowansyah, menyebut evaluasi ini bagian dari pembahasan prolegnas dan penyusunan daftar inventarisasi masalah.
“Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” ujarnya.
UU No 23/2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan menjadi tiga: urusan absolut (pusat), urusan konkuren (pusat-daerah), dan urusan umum (presiden).
Cheka menilai penerapan UU ini cukup baik secara nasional, ditinjau dari indikator makro seperti pendapatan per kapita, harapan lama sekolah, dan pertumbuhan ekonomi.
“Per daerah juga bisa kita lihat dampaknya bagi pembangunan. Itu yang mau kita bahas lebih dalam nanti di pasal per pasal,” lanjutnya.
Kemendagri menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi dan penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar lebih responsif terhadap dinamika zaman.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, menyebut UU No 23/2014 sudah perlu diperbarui.
“UU sudah cukup lama, dihadapkan pada situasi perkembangan zaman dan dinamika politik. Tentu perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Evaluasi ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah agar tidak saling tumpang tindih.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan itu mengusulkan penyederhanaan regulasi kementerian/lembaga yang berkaitan dengan otonomi daerah.
“Kalau kita mau percepatan terus, regulasi tidak cepat, pasti itu terus hambatannya,” ujarnya.
Usulan dari daerah seperti Sulsel akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU No 23/2014. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.