Diduga Terlibat Judi Online, Nenek di Takalar Kehilangan BPJS dan Bantuan Sembako
Dugaan tersebut muncul setelah sistem pusat mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan yang terkait dengan data pribadi milik sang nenek
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang nenek berusia 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dugaan tersebut muncul setelah sistem pusat mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan yang terkait dengan data pribadi milik sang nenek.
Anak dari nenek tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengadu langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar Kamis, 9 Oktober 2025, pagi.
"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.
Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.
Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kami baru tahu sekarang saat Ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," tambahnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.
Diketahui, sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.
Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.
"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.
Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain tidak bisa diabaikan.
"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," jelas Achmad.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Main Judi Online, Bansos KPM di Luwu Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Terlibat Judi Online Bansos Bisa Dicabut Total, Kadis Sosial Takalar: Jangan Menyimpang |
![]() |
---|
Cara Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Beri Contoh Disiplin: Hadir 30 Menit Lebih Awal |
![]() |
---|
Dukcapil Jemput Bola di Takalar: Langsung Rekam KTP Elektronik Warga Miskin Ekstrem |
![]() |
---|
Akselerasi Kampus Berdampak, FEB Unismuh Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.