KPU Makassar Sudah Siap Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK
Diketahui, pasangan Indira-Ilham secara resmu mengajukan gugatan ke MK pada Selasa 10 Desember 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait hasil Pilwali Makassar yang berlangsung pada 27 November 2024.
Diketahui, pasangan Indira-Ilham secara resmu mengajukan gugatan ke MK pada Selasa 10 Desember 2024.
Komisioner KPU Makassar, Sapri, mengatakan, sebagai lembaga negara, posisi KPU Kota Makassar dalam perkara ini adalah sebagai termohon,.
Pihaknya wajib siap dalam menghadapi seluruh proses hukum yang ada, termasuk jika ada sengketa yang dibawa ke MK.
"Pada prinsipnya, KPU Kota Makassar sebenarnya adalah lembaga negara yang posisinya pada saat di MK itu adalah termohon jika ada permohonan masuk. Kami wajib siap dalam semua proses hukum, apalagi jika ada sengketa di MK," katanya saat diubungi, Selasa (31/12/2024).
Terkait bukti-bukti yang disiapkan untuk persidangan, Sapri memastikan bahwa KPU Kota Makassar telah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan.
"Insya Allah bukti-bukti yang kami siapkan sudah lengkap," ungkapnya
Namun, Sapri juga menjelaskan bahwa KPU akan memilah dan memilih jenis bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nanti, sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Proses tersebut, kata Sapri, akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait bukti yang disedikan KPU Makassar pasti ada, tapi jenis bukti yang akan disampaikan kepersidangan nanti kita pilah pilah terkait apa dalil permohonan pemohon," ujarnya.
Gugatan yang diajukan oleh Indira-Ilham mengklaim adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilu yang menguntungkan pasangan calon lainnya.
Lanjut Sapri, KPU Kota Makassar akan terus bekerja transparan dan akuntabel untuk memastikan proses hukum itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kota Makassar.
Putusan 135 MK |
![]() |
---|
Menyoal Legitimasi di Masa Transisi Legislatif |
![]() |
---|
PKB Soroti Putusan MK, Pengamat: Tanpa Revisi UU Pemilu, Putusan hanya di Atas Kertas |
![]() |
---|
Muhammad Safri Desak Tindakan Tegas Perusak Lingkungan dan Evaluasi Kewenangan Pertambangan |
![]() |
---|
Ome Dikabarkan Absen saat Penetapan Wali Kota Palopo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.